Jakarta (pilar.id) – Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai ditemukannya indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Maka dari hasil gelar perkara, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2025).
Penindakan ini berawal dari surat resmi yang dikirim Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Surat tersebut menyampaikan hasil investigasi mengenai mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar. Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan total 268 sampel dari 212 merek beras.
Dari hasil penyelidikan, Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti berupa beras dari berbagai merek seperti Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, hingga Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi oleh perusahaan PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa pada kategori beras premium ditemukan ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56 persen, dengan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) mencapai 59,78 persen. Selain itu, 21,66 persen produk beras juga tidak memenuhi standar berat kemasan.
“Untuk kategori beras medium, ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24 persen, pelanggaran HET sebesar 95,12 persen, dan berat kemasan yang tidak sesuai sebesar 90,63 persen,” paparnya.
Temuan ini berdampak besar bagi konsumen. Satgas Pangan memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik curang ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Rinciannya, Rp34,21 triliun berasal dari beras premium, dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk UU TPPU, hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.
Saat ini, penyidikan terus berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi beras oplosan secara nasional. (mad/hdl)










