Jakarta (pilar.id) – Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perjuangan buruh melalui lobi dan aksi masif secara damai dan konstitusional akan terus dilanjutkan. Hal itu dilakukan hingga para gubernur di seluruh Indonesia merevisi nilai kenaikan UMK di provinsi masing-masing, sebagaimana sudah direkomendasikan oleh para bupati/walikota.
Said mengungkapkan, Bupati Karawang sudah merekomendasi kenaikan UMK-nya 6,7 persen, Bupati dan Walikota bekasi menaikan UMK-nya 5,7 persen, serta Walikota Tangerang menaikan UMK-nya lebih dari 6 persen.
Terkait dengan tuntutan para buruh ini, Said meminta agar para gubernur bersikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan dalam menyikapi aspirasi buruh dengan dialog konstruktif, bukan menghina buruh. “Dengan demikian dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh,” kata Said di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Menurut Said, dalam aksinya para buruh wajib menghindari kekerasan, pengrusakan, dan tidak boleh menghujat siapapun. Aksi harus dilakukan damai dan tertib sehingga pesan perjuangan kenaikan UMK dapat tersampaikan.
KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi bupati/walikota, dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi dan rasa keadilan serta kesejahteraan, sebagaimana yang dilakukan Gubernur Anies dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022.
Said Iqbak mencontohkan, di Vietnam naik upah nya 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, Jerman 21 persen. Tetapi Indonesia sebagai ketua negara kaya G20 hanya naik UMP DKI sebelumnya hanya 0,8 persen atau seharga setengah bayar toilet umum perhari.
“Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan,” tegasnya.
Apalagi, sikap Bappenas menyatakan setiap kenaikan UMP/UMK 5 persen secara nasional akan meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi Rp180 triliun yang ujungnya justru menguntungkan pengusaha juga. Serta kenaikan UMP/UMK yang layak akan memberikan rasa keadilan. (her)