Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis dalam unjuk rasa.
Langkah pemblokiran ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu malam (3/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 592 akun dan konten telah diblokir karena terbukti menyebarkan ajakan melanggar hukum melalui media sosial.
“Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” jelas Brigjen Himawan.
Patroli Siber Sejak Akhir Agustus
Menurut Himawan, pemantauan dan penindakan terhadap akun-akun tersebut dilakukan melalui patroli siber yang dimulai sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dalam periode itu, tim gabungan aktif mengidentifikasi konten-konten bermuatan provokasi yang berpotensi memicu instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dan Kominfo dalam menjaga kondusivitas ruang digital di tengah meningkatnya tensi sosial akibat berbagai aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini.
Tujuh Tersangka, Enam Ditahan
Tak hanya memblokir akun, penyelidikan lebih lanjut juga membawa kepada penetapan tujuh orang tersangka yang diduga menjadi aktor penyebar konten provokatif. Mereka adalah WH (31 tahun), KA (24 tahun), LFK (26 tahun), CS (30 tahun), IS (39 tahun), SB (35 tahun), dan G (20 tahun).
Dari ketujuh tersangka, enam orang telah ditahan, sementara satu orang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti digital yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan para pelaku dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis.
Komitmen Menjaga Ruang Digital Aman
Brigjen Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital, terutama di masa-masa rawan yang berpotensi memicu gejolak sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan nasional melalui pengawasan ketat terhadap ruang siber, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan digital. (mad/hdl)










