Denpasar (pilar.id) – Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan restoran Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) resmi berakhir melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta Kasubdit I, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (29/8/2025). Pihak pelapor maupun terlapor hadir langsung dalam kesempatan itu.
Menurut Teguh Wisoso, kedua belah pihak sepakat berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, PT Mitra Bali Sukses, selaku pengelola restoran Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat No. 99 Denpasar, bersedia membayar total royalti sesuai kesepakatan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pelapor dari pihak LMK SELMI juga telah menyatakan menerima seluruh pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses. Dengan adanya penyelesaian ini, LMK SELMI resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan.
“Sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perkara ini bisa diselesaikan melalui restorative justice karena merupakan delik aduan,” jelas Teguh.
Polda Bali juga telah menggelar Gelar Perkara Khusus yang dihadiri kedua belah pihak. Hasilnya, seluruh peserta sepakat untuk menghentikan proses penyidikan demi hukum dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Dengan kesepakatan ini, kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dan LMK SELMI dinyatakan selesai, dan hubungan kedua belah pihak dipastikan kembali normal. (usm/hdl)








