Lombok Barat (pilar.id) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan proses penyidikan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, masih terus berjalan intensif. Kasus yang diduga melibatkan tenaga kerja asing asal Tiongkok ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up penuh oleh Polda NTB dan Bareskrim Polri. Proses penegakan hukum terus berlanjut,” ujarnya di Mataram, Kamis (30/10/2025).
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Sebagai langkah pencegahan, penyidik telah memasang garis polisi di area bekas lokasi tambang untuk mengamankan bukti dan mencegah aktivitas berulang.
“Kami memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas penambangan. Police line itu menandakan lokasi dalam pengawasan penyidik,” tegas Endriadi.
Guna memperkuat proses hukum, kepolisian membangun koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi dan Kejaksaan Negeri, mengingat adanya indikasi keterlibatan tenaga kerja asing. “Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan kejaksaan untuk bersama-sama menyelesaikan tindak pidana ini,” jelasnya.
Penyelidikan juga mengarah pada penelusuran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Hasil sementara menunjukkan lokasi PETI berada di dalam area konsesi PT Indotan, sebuah perusahaan pemegang izin resmi. Tim Dittipidter Bareskrim Polri telah turun langsung ke lokasi untuk verifikasi dan memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal.
Kombes Endriadi juga meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial. Lokasi kejadian adalah di Sekotong, Lombok Barat, bukan di kawasan wisata Mandalika. Setelah penyidikan dinyatakan tuntas, pihaknya akan menggelar ekspose perkara untuk memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Polda NTB berkomitmen menindak tegas setiap bentuk PETI di wilayah hukumnya, mengingat aktivitas ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat atau mendukung praktik tambang ilegal serta aktif melaporkan setiap indikasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (usm)










