Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bupati Samosir Terbitkan SE Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

Bupati Samosir Terbitkan SE Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

Peristiwa Ade Mas Satrio Gunawan3 Desember 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom (tengah)
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom (tengah)

Smosir (pilar.id) – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat imbauan agar seluruh pihak tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai memiliki potensi merusak lingkungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Nomor 23 Tahun 2025, ditandatangani pada 28 November 2025.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), dikategorikan memiliki kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Edaran itu memuat tiga poin utama, yaitu larangan menerbitkan rekomendasi kegiatan yang berisiko merusak lingkungan, larangan menerima bantuan CSR dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, serta penerimaan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

TPL Bantah Tudingan dan Klaim Operasional Sesuai Prinsip Keberlanjutan

Menanggapi mencuatnya tuduhan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan bantahan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 2 Desember 2025.

Perseroan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) telah mengikuti penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen.

Dari total konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan menyebut hanya sekitar 46.000 hektare yang dimanfaatkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sebagian besar lainnya dipertahankan sebagai area lindung dan konservasi. Perusahaan menilai penting bahwa setiap informasi publik yang beredar berbasis data terverifikasi, sambil membuka ruang dialog terkait isu keberlanjutan di kawasan operasionalnya.

Baca Juga  Jembatan Tano Ponggol, Ikon Wisata Baru di Danau Toba yang Siap Manjakan Rasa

TPL juga merespons rencana rekomendasi penutupan usaha yang diinformasikan berasal dari proses evaluasi pemerintah daerah setelah adanya aksi unjuk rasa pada 10 November 2025 oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan. Hingga kini, perusahaan menyatakan belum menerima salinan resmi terkait rencana rekomendasi tersebut dan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Klarifikasi TPL terkait Isu Lingkungan dan Evaluasi Pemerintah

Perusahaan kembali menegaskan bahwa aktivitas operasionalnya dijalankan sesuai izin, standar operasional prosedur, serta diawasi lembaga independen tersertifikasi. Pembaruan fasilitas pabrik yang diklaim lebih ramah lingkungan telah dilakukan pada 2018, sementara audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepanjang 2022–2023 menyatakan TPL berada pada status kepatuhan penuh atau “TAAT”.

Terkait dugaan deforestasi, perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan mengikuti tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan pemerintah. Pola tanam panen berkelanjutan diklaim menjaga kesinambungan hutan tanaman industri, dengan jarak replanting paling lama satu bulan setelah pemanenan.

TPL juga menyebut tidak terdapat sengketa hukum dengan masyarakat adat dan menilai bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap terjaga melalui pendekatan kemitraan dan dialog jangka panjang.

Respons Publik dan Arah Kebijakan Daerah

Penerbitan SE oleh Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi bagian dari langkah penguatan kebijakan daerah dalam pengawasan lingkungan, terutama menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Baca Juga  Jembatan Tano Ponggol, Ikon Wisata Baru di Danau Toba yang Siap Manjakan Rasa

Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sementara perusahaan terkait menyatakan kesiapan mengikuti proses evaluasi resmi pemerintah.

Situasi ini menempatkan hubungan antara kebijakan daerah dan klarifikasi korporasi dalam sorotan, dengan proses evaluasi pemerintah yang masih berjalan dan hasil akhir yang dinantikan dalam waktu dekat. (rio)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Samosir

Berita Lainnya

Jembatan Tano Ponggol berdiri megah, dilihat dari sisi selatan (foto: istimewa)

Jembatan Tano Ponggol, Ikon Wisata Baru di Danau Toba yang Siap Manjakan Rasa

10 Oktober 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.