Jakarta (pilar.id) – Sejak diluncurkan Oktober 2021 lalu, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atau YPSSI telah memberikan santunan pada para mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim.
Disampaikan Arkam Suprapto, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, hingga hari ini, Selasa (18/1/2022), terdapat 12 klaim yang telah diselesaikan oleh YPSSI baik untuk pengemudi maupun penumpang.
YPSSI sebagai program santunan kecelakaan yang didirikan oleh Maxim Indonesia menjadi salah satu wujud kepedulian Maxim terhadap mitra layanan maupun pengguna setianya.
YPSSI berfokus pada pemberian amal dan santunan untuk penumpang maupun mitra layanan Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat menggunakan layanan Maxim.
Kasus kecelakaan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari kecelakaan ringan hingga kasus kematian. Seperti yang terjadi di kota Pekanbaru dimana pengemudi mengalami kecelakaan lalu lintas, hingga kasus pembunuhan yang terjadi pada mitra pengemudi Maxim di Kota Padang.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan pada penumpang terjadi di Kota Cirebon dimana penumpang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga melukai pelipis dan lengannya yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi lain yang melawan arus lalu lintas.
Saat ini, dana yang berhasil disalurkan kepada mitra pengemudi dan penumpang adalah sebesar Rp 98 juta dan telah diterima dengan baik sesuai dengan klaim yang diajukan melalui kantor cabang Maxim maupun melalui alamat e-mail YPSSI.
Adapun kasus klaim santunan terbesar adalah senilai Rp 50 juta. Prosedur pengajuan klaim santunan dapat dilakukan melalui kantor cabang Maxim terdekat di kota masing-masing dengan membawa bukti berupa dokumen-dokumen pendukung beserta tagihan rumah sakit yang akan diajukan. (usm/hdl)