Jakarta (Pilar.id) – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden ASPEK, Mirah Sumirah mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia momohon dengan hormat kepada Jokowi untuk dapat menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Untuk selanjutnya tetap memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor buruh40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan,” kata Mirah, Senin (14/2/2022).
Kata dia, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan Pasal 1 ayat 8 yang berisi bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Lalu Pasal 1 ayat 9 yakni manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 1 ayat 10 yang isinya adalah iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan eserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori peserta, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.
“Dengan begitu, seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT,” ujarnya.
Adapun, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari Pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah “menahan” dana JHT dimaksud.
Kondisi faktual saat ini, banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.
Perubahan persyaratan klaim JHT, yang hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan JHT setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK,” tegasnya. (her/din)










