Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemerintahan»Akhirnya Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Menaker Diminta Revisi Aturan JHT

Akhirnya Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Menaker Diminta Revisi Aturan JHT

Pemerintahan Herry Supriyatna21 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Jakarta (pilar.id) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti aspirasi para pekerja. Jokowi memahami keberatan pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pratikno mengungkapkan, tadi pagi presiden sudah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Jokowi sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT bisa diambil pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Pratikno dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Terkait bagaimana peraturannya JHT, kata dia, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi permenaker atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi.

“Ini penting dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Intinya, pencairan Dana JHT hanya untuk pekerja yang sudah berusia 56 tahun.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes bagi-Bagi THR ke Pedagang Pasar Legi Surakarta

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Aturan JHT Jokowi Kementerian Ketenagakerjaan RI Revisi Aturan JHT

Berita Lainnya

Prabowo Subianto dan Grace Natalie

Usai Bertemu Prabowo, Grace Natalie Tegaskan PSI Ikuti Arahan Jokowi untuk Pilpres 2024

2 Agustus 2023
Pencapaian ini merupakan kerja keras Insan Abipraya dari level Top Management hingga tim proyek di lapangan sebagai eksekutor

Brantas Abipraya Raih Penghargaan Zero Accident dari Kementerian Ketenagakerjaan

24 Juni 2023
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas raih 16 penghargaan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah

Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas Peroleh 16 Penghargaan K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

23 Juni 2023

Posko Satgas THR Terima 2.219 Aduan dari 1.479 Perusahaan

24 April 2023

Jokowi Sebut Nama Cawapres Pantas Dampingi Ganjar Pranowo, Ada Prabowo Hingga Airlangga

22 April 2023

Ganjar Pranowo Dilantik Capres oleh Megawati: Jumat Berkah, Terima Kasih Mas Prananda Prabowo, Mbak Puan

21 April 2023

Jokowi Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman, Menteri Diimbau Tidak Sowan ke Solo

21 April 2023

Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes bagi-Bagi THR ke Pedagang Pasar Legi Surakarta

20 April 2023
gaji thr rupiah uang

Data Posko Satgas THR Keagamaan 2023, Pengaduan Tertinggi di DKI Jakarta!

18 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.