Jakarta (pilar.id) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengikuti aspirasi para pekerja. Jokowi memahami keberatan pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pratikno mengungkapkan, tadi pagi presiden sudah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Jokowi sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT bisa diambil pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Pratikno dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Terkait bagaimana peraturannya JHT, kata dia, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi permenaker atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi.
“Ini penting dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Intinya, pencairan Dana JHT hanya untuk pekerja yang sudah berusia 56 tahun.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut. (her/fat)