Jakarta (pilar.id) – Beberapa ketua umum dan elit di partai politik sudah menggemakan penundaan Pemilu 2024. Padahal, masih banyak permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia saat pandemi covid-19.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menyatakan, masalah riil yang dihadapi pemerintah sampai 2024 adalah menanggulangi dampak-dampak pandemi covid-19 dengan varian-varian barunya.
Dampak-dampak negatif bidang sosial-ekonomi, sosial-budaya dan sosial politik serta hukum dan ideologi atau kebangsaan sangat berat. Hal ini yang secara terukur harus diberikan bukti solusinya. “Bukan sebaliknya, elit politik mengajak rakyat menyoal kemungkinan tunda pemilu yang membuat gaduh dan menimbulkan ketidakpastian baru dan ketidakpercayaan rakyat,” kata Siti, Selasa (1/3/2022).
Maka dari itu, kata Siti, mereka yang menggaungkan isu penundaan pemilu semestinya berhenti mewacanakan topik-topik yang ujung-ujungnya menimbulkan polemik dan kontroversi serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan semata. “Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa pengalaman terkait hal itu berujung pada chaos atau rusuh,” kata dia.
Menurutnya, kepastikan dan keterukuran sangat diperlukan bagi sebuah negara dalam menjalankan sistem demokrasinya. Pentingnya menjalankan sistem demokrasi yang mengedepankan sistem pemilu dilakukan lima tahunan itu, tak lain dan tak bukan adalah sebuah proses suksesi kepemimpinan. Bahwa perlu adanya pergantian kepemimpinan baik di level nasional maupun daerah.
Di satu sisi, regenerasi kepemimpinan sangat penting, demikian juga pemimpin yang diharapkan. Namun, fungsinya lebih buttom up ketika pemilu atau pilkada dilakukan secara langsung dengan mengusung spirit dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. “Starting poinnya tak lain dan tak bukan adalah reformasi. Semangat dan rohnya adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Dikatakan Siti, ide perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu sangat bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998. Salah satu tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti.
Sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998, memerlukan konsistensi dan komitmen semua komponen bangsa. “Secara hukum sudah memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” pungkasnya. (her/din)










