Jakarta (pilar.id) – Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, mendukung penuh instruksi dan ketegasan Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu meminta para menteri dan pimpinan lembaga negara mewacanakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, mendukung penuh sikap presiden tersebut. Ia mengatakan, sikap tersebut selaras dengan apa yang disuarakan Jokpro 2024.
Namun, di sisi lain, Jokpro juga tetap mengusulkan agar Presiden bisa melanjutkan kepemimpinan hingga 3 periode.
“Kami, Jokpro 2024 sepakat dan mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang meminta usul atau wacana penundaan pemilu itu dihentikan. Karena memang pada dasarnya Jokpro juga tidak setuju dengan penundaan pemilu,” ujar Timothy dalam videonya yang disaksikan pada Kamis (7/4/2022).
Menurut Timothy, amandemen konstitusi presiden 3 periode dengan perpanjangan masa jabatan presiden adalah hal yang berbeda. Jokpro 2024 mendorong periodisasi jabatan presiden yang semula dua menjadi tiga periode melalui amandemen UUD 1945.
“Rasanya saya perlu menegaskan bahwa amandemen konstitusi presiden 3 periode dengan perpanjangan masa jabatan presiden itu sangat berbeda ya. Kalau perpanjangan masa jabatan presiden itu sama halnya dengan penundaan pemilu karena konsekuensi logis dari pemilu ditunda ya masa jabatan presiden harus diperpanjang. Kalau yang Jokpro dorong itu periodisasi jabatan presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 diamandemen jadi ‘dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk dua kali’, hanya perlu ubah 1 kata saja,” bebernya.
Dia menegaskan, wacana penundaan Pemilu 2024 dianggap tidak produktif. Ia menilai bahwa alasan pandemi untuk menunda pemilu dianggap tidak relevan, selain itu, dia mengatakan, penundaan pemilu tidak ada cantolan hukumnya.
Ia mengatakan, bahwa wacana penundaan pemilu ini tidak jelas. Paling tidak ada dua alasan, pertama, syarat-syarat untuk dilakukannya penundaan pemilu ini sangat tidak masuk akal. Alasan pemilu harus ditunda karena pandemi covid-19 yang masih mewabah, sedangkan pilpres masih 2 tahun lagi. Dapat dipastikan dalam 2 tahun ke depan, covid-19 sudah terkendalikan.
Kedua, lanjutnya, wacana penundaan pemilu tidak memiliki cantolan atau dasar hukumnya. Tidak ada satupun pembaga yang berhak menunda pemilu.
Timothy kembali mengingatkan, tujuan dari Jokpro 2024 mengusung Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 untuk menghindari polarisasi ekstrem dan mendorong MPR RI untuk segera melakukan amandemen konstitusi mengenai periodisasi jabatan presiden yang semula 2 periode menjadi 3 periode.
“Jokpro 2024 sejak awal mengusung gagasan menyatukan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 untuk menghindari polarisasi ekstrem, khususnya terjadinya from voting to violence (tawuran nasional). Memang, konsekuensi hukum logis dari memasangkan Jokowi-Prabowo di 2024 yaitu Pak Jokowi boleh menjabat tiga kali sehingga Jokpro mendorong MPR RI untuk segera melakukan amandemen konstitusi mengenai periodisasi jabatan presiden yang semula 2 menjadi 3 periode,” ujar Timothy.
Terakhir, Jokpro juga melihat bahwa tidak masuk akal jika hanya kepala desa (kades) yang dapat menjabat hingga tiga periode. Padahal, seorang kepala desa memimpin wilayah dan masyarakat yang jauh lebih kecil. Menurutnya, seorang presiden dengan jangkauan dan tanggung jawab memimpin yang lebih luas seharusnya diberikan kesempatan menjabat tiga periode.
“Jadi, kepala desa yang memimpin wilayah jauh lebih kecil dibanding presiden boleh menjabat 18 tahun, sedangkan presiden hanya 10 tahun? Ini kan tidak masuk akal, seharusnya presiden perlu diberi kesempatan 3 kali juga,” pungkas Timothy. (her/fat)