Jakarta (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan penghapusan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau pemilihan langsung jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Usulan penghapusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini mula-mula disampaikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Menurut Presiden Jokowi, mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.
“Ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden Jokowi usai mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (02/02/2023).
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, di antara soal efisiensi dan kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.
“Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan pemilihan gubernur (pilgub) ditiadakan pada pemilu 2024. Ia juga mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.
Dia mengatakan pemilihan gubernur secara langsung tak sebanding dengan praktik-praktik pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Menurutnya, yang justru bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati.
Karenanya, menurut Cak Imin cukup ada pemilihan presiden, bupati dan wali kota ke depan.
“Bertahap. Jangka pendeknya pilgub karena melelahkan. Cukup atas dan bawah, tengah nggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024,” kata Cak Imin.
Cak imin berpendapat agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan DPRD. Dia juga mengatakan agar tugas gubernur diserahkan kepada kementerian.
“Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama, diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat,” ujarnya. (ach/fat)