Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Masuk saat Libur Nasional

Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Masuk saat Libur Nasional

Peristiwa Herry Supriyatna5 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang

Jakarta (pilar.id) – Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran, jelas terdapat ketentuannya. Lalu bagaimana ketentuan bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional?

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha atau pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” pungkasnya. (her/hdl)

Baca Juga  Libur Lebaran, Pemkot Jogja Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Malioboro

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI Libur Lebaran libur nasional UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

ARTOTEL TS Suites Surabaya

ARTOTEL TS Suites Surabaya Jadi Favorit Staycation Lebaran 2025, Okupansi Tembus 95 Persen

8 April 2025
Prof. Zudan Arif

BKN Apresiasi ASN Tetap Produktif Selama Libur Lebaran, Layanan Digital Tetap Berjalan

6 April 2025
Momentum Libur Lebaran 2025: Pengunjung THP Kenjeran Surabaya Melonjak, Omzet Pedagang Terdongkrak

Libur Lebaran 2025: Kunjungan ke THP Kenjeran Surabaya Naik 7 Persen, Omzet Pedagang Melonjak

5 April 2025
Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya

Jadwal Operasional Puskesmas di Surabaya Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025

28 Maret 2025
Ilustrasi pengguna layanan Parkir Inap di Surabaya

Pemkot Surabaya Beri Diskon 50 Persen untuk Parkir Inap Selama Lebaran 2025

28 Maret 2025
Ilustrasi AirAsia MOVE

Spiritual Holiday untuk Gen Z, Ini 4 Tips Libur Lebaran Bermakna bersama AirAsia MOVE

20 Maret 2025
Awak KAI sedang memberikan informasi pada calon penumpang

KAI Catat Sudah Layani 218 Ribu Penumpang pada Hari Minggu Arus Balik Lebaran 2024

15 April 2024

Volume Sampah Naik 300 Persen Selama Libur Lebaran, Ini Komitmen DLH Batang

15 April 2024

Berkah Libur Lebaran, Pedagang di Area Adventure Land Romokalisari Surabaya Raih Omzet Jutaan Rupiah

14 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.