Pontianak (pilar.id) – Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Kuniawan Nizar menerangkan jika banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS.
“Diantaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen Undang-Undang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” tegasnya.
Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama masa periode 01 Januari sampai
dengan 30 Juni 2022 telah mengumpulkan sebanyak Rp 717 Miliar dari total 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini sampai dengan akhir periode.
Iapun mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di Kalimantan Barat atas dukungannya dalam membantu menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela.
“Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak,” urai Nizar.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (din)