Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya kembali membuka aplikasi transfer uang Paypal yang sebelumnya sempat diblokir karena enggan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun pemblokiran tersebut hanya 1 pekan atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022).
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan blokir Paypal tersebut sangat diskriminatif. Karena, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan PSE dengan sangat ketat terutama untuk aplikasi yang cukup privasi.
“Pokoknya kemarin tanggal 29 Juli 2022, jam 23.59 WIB itu harus terakhir mendaftar. Kalau nggak langsung dimatikan, ditutup,” kata Trubus kepada Pilar.id, di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Selain itu, menurut Trubus alasan pemblokiran tersebut untuk melindungi data pribadi juga sangat sumir. Karena pemblokiran data pribadi harus menunggu Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang masih menjadi pembahasan di DPR RI.
“Harus ada itu dulu, terlalu prematur. Harusnya nunggu undang-undangnya dulu. Undang-undangnya kan belum ada,” kata dia.
Aturan ini, kata trubus, juga dinilai terlalu longgar untuk aplikasi-aplikasi besar, seperti Google dan Twitter. Meskipun sudah tenggat waktu, tapi mereka masih bisa menunda untuk melakukan pendaftaran.
“Kalau sama Paypal dan kawan-kawan itu sangat strict sekali, tanggal 30 Juli jam 00.00 WIB sudah nggak bisa lagi. Jadi pemanggilannya cuma sekali,” kata Trubus.
Pemblokiran Paypal juga sangat merugikan masyarakat, terutama pengguna jasa seperti para frelancer. Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selalu menekankan ekonomi kreatif.
“Pak Jokowi sendiri kan selalu menekankan mengenai ekonomi kreatif, inovasi dan semua itu kan sebagai kekuatan Indonesia di masa depan. Nah ini kreasi-kreasinya akhirnya mati kan, dimatikan dengan ini,” kata dia. (ach/hdl)