Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Aturan Pendaftaran PSE Perlu Dievaluasi, CIPS: Rentan Pelanggaran Data Pribadi

Aturan Pendaftaran PSE Perlu Dievaluasi, CIPS: Rentan Pelanggaran Data Pribadi

Peristiwa Herry Supriyatna2 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kominfo meminta masyarakat berhati-hati install aplikasi karena banyak aplikasi ilegal yang melakukan pencurian data (Foto: William Hook, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah. Aturan tersebut rentan terhadap pelanggaran data pribadi.

“Kebijakan ini perlu dievaluasi, apakah memang pemerintah sudah bisa menyediakan perlindungan terhadap data yang memadai dan menjamin kerahasiaannya,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Selasa (2/8/2022).

Pasal 21 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada, kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan APH dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) butir (i), disebutkan setiap PSE Lingkup Privat wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.

Di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga (K/L) maupun APH untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem dari PSE.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan dari K/L dan APH dapat dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur yang adil (due process).

Baca Juga  Terkait Polemik Kebijakan Kominfo, Dinilai Anggota DPR RI Perlu Solusi

“Penelitian CIPS menyimpulkan bahwa akses ke sistem milik PSE Lingkup Privat belum tentu pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan mitigasi keamanan informasi dilakukan,” kata dia.

Oleh sebab itu, CIPS menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodir berbagai masukan. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan due process of law, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Habibie menyebut, proses diskusi dan negosiasi masih sangat dimungkinkan dalam menyikapi pro dan kontra kewajiban pendaftaran PSE. Ia menyebut kedua pihak mempunya poin masing-masing dan dapat ditemukan Titik temunya lewat proses tersebut.

Sebagai negara dengan jumlah populasi yang besar, Indonesia memiliki daya tarik bagi PSE. Walaupun menyebut perlu adanya ruang untuk berdiskusi dan negosiasi, pada prinsipnya. lanjutnya, peraturan ini berlaku untuk semua PSE dan mereka wajib mengikuti peraturan tersebut.

“Indonesia adalah negara besar dengan jumlah populasi yang besar, sebagian besar juga sudah menggunakan internet. Tentu perlu ada regulasi yang mengatur supaya semua berjalan dengan lancar,” kata Ilham beberapa waktu yang lalu. (her/din)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan PSE PSE Privat

Berita Lainnya

Masitoh Indriani

Ingin Terhindar dari Penyalahgunaan Data Pribadi, Berikut Tips Dosen Hukum Siber

7 Desember 2022
Ilustrasi keamanan data pribadi

Darurat Pengesahan UU PDP, Cegah Peretasan dan Pembobolan Data Pribadi

13 September 2022

Menanggapi Ratusan Aduan yang Diterima LBH Terkait PSE, Menkominfo: Itu Wewenang Penguji

8 Agustus 2022

Kementerian Kominfo Buka Akses Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo, Sudah Daftar PSE?

2 Agustus 2022

Terkait Polemik Kebijakan Kominfo, Dinilai Anggota DPR RI Perlu Solusi

2 Agustus 2022

Setelah Mendaftarkan PSE, Kominfo Umumkan Normalisasi ke Yahoo, Steam, Dota dan CS GO

2 Agustus 2022

Kementerian Kominfo Minta Bantuan Dubes AS Rayu 7 PSE Melakukan Pendaftaran, Mulai Lelah?

1 Agustus 2022

Menuju Transformasi Digital yang Dangkal

1 Agustus 2022

Kominfo Tegaskan tak Bisa Intip Data Pengguna Meski Sudah Daftar PSE

31 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.