Jakarta (pilar.id) – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, kasus penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan secara gamblang bahwa akuntabilitas di tubuh kepolisian masih jauh dari ideal.
Amnesty International Indonesia mengapresiasi keterbukaan dan upaya untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
“Namun, yang harus menjadi pertanyaan adalah bagaimana keterangan yang awalnya diberikan oleh pihak kepolisian bisa begitu jauh dari fakta dan membuat Irjen Ferdy Sambo malah terlihat sebagai korban,” kata Wirya, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, kultur yang terlihat cenderung membela sesama polisi dan melanggengkan impunitas ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini, ada kemungkinan polisi menembak sesama polisi, sehingga perhatian publik sangat besar.
Tapi Amnesty mencatat banyak kasus dugaan kekerasan polisi lainnya yang dilakukan terhadap warga, yang belum mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel seperti dalam kasus ini.
Di Papua misalnya, dari 2018-2022, Amnesty mencatat ada setidaknya 38 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian maupun aparat gabungan TNI/Polri, dengan total 60 korban meninggal.
“Hanya sedikit sekali dari kasus ini yang hasil investigasinya terbuka terhadap publik, dan hanya sedikit dari itu yang berlanjut ke pengadilan,” kata dia.
Lebih lanjut, Amnesty juga mencatat banyak dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian. Selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020, Amnesty mendokumentasikan ada setidaknya 402 kasus kekerasan polisi di 15 provinsi.
Dalam kasus-kasus ini pun tidak terlihat ada langkah-langkah yang diambil untuk mencegah berulangnya kejadian serupa. Kata dia, Kapolri harus menyadari bahwa masalahnya lebih luas daripada satu kasus Brigadir J ini saja.
Ia mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kepolisian untuk mencari akar dari bagaimana pengaburan fakta seperti ini bisa terjadi dan mengambil langkah sistematis untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi.
Kapolri juga harus meninjau ulang kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi dan memastikan bahwa kasus-kasus tersebut juga diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
“Sudah terlihat dari kasus ini bahwa akuntabilitas kepolisian penting untuk melindungi semua pihak, baik polisi maupun masyarakat umum,” tegasnya.
Selain itu, Amnesty juga mendesak DPR untuk meminta pertanggungjawaban Polri, tidak hanya atas kasus ini, tapi juga kasus-kasus kekerasan lainnya yang melibatkan polisi.
“Pelaku kekerasan, baik anggota kepolisian maupun tidak, harus dibawa ke pengadilan dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang fair trial dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati,” tutupnya. (her/din)





