Jakarta (pilar.id) – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang dilakukan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Senin (15/8/2022).
Adapun, pihak yang melaporkan Ferdy Sambo ialah Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak).
Koordinator Tampak, Robert Keytimu menyebut, laporan tersebut terkait dugaan dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberiaan amplop tersebut.
Robert berharap, KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.
“Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Robert di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yag sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK.
“Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media,” ucapnya
Maka itu, Robert meminta lemabag antirasuah untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan suap yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan sap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (R), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Robert
Baca Juga: Minta Mahfud MD Urus Radikalisme Ketimbang Kasus Ferdy Sambo, Ferdinand Hutahaean Justru Dirujak Warganet
Apalagi, kata Robert, KPK juga diminta untuk mengusut dugaan adanya penyuapan kepada pihak lain dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” imbuhnya. (her/din)