Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.
Hakim Ketua Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Suhel, di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana lain berupa denda. Hendra diharuskan membayar denda senilai Rp20 juta, dan apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra, yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan.
“Terdakwa selaku anggota Polri, tidak melakukan tugasnya secara profesional,” kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Hendra belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Hendra juga memiliki tanggungan keluarga. (ach/din)