Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

Hukum Achmat D14 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J (Foto: YouTube PolriTV)

Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Ricky Rizal bersalah dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky Rizal dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ricky selama 13 tahun.

Vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf yang mendapat vonis 15 tahun penjara.

“Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Hakim berpendapat, Ricky telah memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Dengan dirampasnya nyawa Brigadir J, menjadikan terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak yang bekerja sama dengan terdakwa lain.

“Menimbang bahwa dari uraian di atas, terdakwa adalah orang yang turut serta dalam menghilangkan nyawa korban,” kata hakim.

Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri 8 tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

“Atas nota pembelaan, hal itu telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini. Sehingga nota pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan dikesampingkan dalam perkara ini,” kata hakim.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Jadi Pro-Lingkungan, Mahasiswa Unair Rancang Aplikasi Cleriol

Adapun hal-hal yang memberatkan Richard, terdakwa sampai perkara dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata hakim. (ach/fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bripka Ricky Rizal headline Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pembunuhan brigadir J PN Jakarta Selatan sidang vonis vonis

Berita Lainnya

Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Maybank memperluas dampak sosial di ASEAN dengan menjangkau 1,49 juta penerima manfaat melalui pembiayaan inklusif dan pemberdayaan komunitas.

Maybank Salurkan Dampak Sosial ke 1,49 Juta Penerima Manfaat di ASEAN Sepanjang 2025

23 Mei 2026
BCA UMKM Fest 2026 hadir di Indonesia Arena bersama Pagelaran Sabang Merauke dengan ribuan UMKM dan dukungan digitalisasi usaha.

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Lebih Meriah, Kolaborasi dengan Pagelaran Sabang Merauke di Indonesia Arena

22 Mei 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Turun, tetapi Semangat Adopsi Kripto Tetap Menguat

22 Mei 2026
Ilustrasi Nvidia (foto: Mariia Shalabaieva, unsplash)

NVIDIA Gandeng Ineffable Intelligence Kembangkan Infrastruktur AI Superlearners Berbasis Reinforcement Learning

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.