Jakarta (pilar.id) – Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Sebelum Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan Senin (13/2/2023) kemarin dengan agenda pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan Ricky dan Kuat Ma’ruf tanggal 14 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan beerapa waktu lalu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama sama dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Dalam tuntutan tersebut, Ricky Rizal dinilai berperan dalam mengamankan dan melucuti senjata Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Ricky Rizal memang mengamankan senjata Brigadir J atas perintah Putri Candrawathi dan karena saat itu terjadi perseteruan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
Saat itu dia mengaku tidak mengetahui tentang rencana pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menembak Brigadir J jika melawan.
Namun Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo dengan alasan tidak kuat mental.
Sementara Kuat Ma’ruf dinilai berperan menutup pintu dan jendela agar Brigadir J tidak bisa kabur saat eksekusi. (ade)