Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengluarkan vonis berupa hukuman 15 tahun penjara kepada salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf.
Vonis dari Mejlis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut lebih berat daripada tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, delapan tahun penjara.
Asisten rumah tangga (ART) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo ini dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 telah terpenuhi,” kata ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim juga berpendapat, nota pembelaan hukum Kuat dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini. Adapun hal yang memberatkan vonis Kuat, ia dianggap tidak sopan selama persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan. Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim.
Bahkan, lanjut Hakim, Kuat mengaku bersalah dan memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu soal perkara ini. Kemudian, Kuat juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.
“Hal-hal yang meringankan keluarga masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” terang hakim. (ach/fat)