Jakarta (pilar.id) – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Ferdy Sambo.
Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dia menambahkan, perbuatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius yang terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut, yakni pembunuhan berencana dan juga perintangan penyidikan.
Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan kejahatannya ketika dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dis siai lain, Komnas HAM menyampaikan duka cita yang dialami oleh keluarga mendiang Brigadir J setelah peristiwa penembakan tersebut.
Selain Ferdy Sambo, istrinya, yakni Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang vonis kemarin, Senin (13/2/2023).
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. (ade)