Jakarta (pilar.id) – Ibunda Richard Eliezer Rynecke ALma Pudihang sambil menangis mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf anak. Sehingga, Richard mendapatkan putusan yang memuaskan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga, teman-teman semuanya,” kata Rynecke, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, vonis tersebut merupakan hasil dari kejujuran Richard selama ini. Menurutnya, kebenaran pasti akan menang. “Saya akan peluk dia, mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran,” katanya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap ibunda Brigadir J yang kehilangan putra kesayangan. Selain itu, dalam waktu dekat, orang tua Richard juga akan ke Jakarta untuk menemui Richard.
“Semoga ini pengalaman pertama mungkin, bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil. Kami berharap juga keadilan ini berlaku kepada semua orang,” kata Rynecke.
Sementara itu, sambil menangis, Richard Eliezer menerima vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara karena turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, karena Richard dianggap sebagai justice collaborator, vonis tersebut tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richar Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim yang langsung disambut riuhan pengunjung sidang. (ach/din)