Jakarta (pilar.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso berkomentar soal vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurut IPW, kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati.
Hal tersebut dikarenakan kejahatan Ferdy Sambo tersebut memang kejam tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol.
Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukanlah kejahatan sadisme.
Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim dikarenakan tekanan dari publik.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” ungkapnya dikutip dari PMJ News, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menyayangkan hakim tidak memasukan hal meringankan meski sejatinya ada.
“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat,” kata Sugeng.
Diketathui pasangan suami istri, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan Brigadri J. (ade)