Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Jadi Justice Collaborator, Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Jadi Justice Collaborator, Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Peristiwa Achmat D15 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Kantor Komnas HAM, Jakarta (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Elizer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Richard secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim dalam membacakan putusannya mengatakan, Eliezer disuruh untuk menembak Brigadir J. Tembakan sebanyak 3-4 kali itu mengenai bagian vital, yaitu dada sebelah kiri.

“Terdakwa menembakkan 3 sampai dengan 4 kali senjatanya yang antara lain mengenai dada kiri, yang tentunya daerah vital penopang hidup,” kata hakim.

Hakim menilai Brigadir J meninggal di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan akibat persekongkolan jahat antara para saksi, Kuat Ma’ruf, Rizky Rizal, Richard, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Eliezer, yaitu hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga akhirnya, Brigadir J meninggal dunia.

Hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), terdakwa bersikap sopan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. “Keluarga Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Baca Juga  Hasil Sidang Etik Bharada E Ditentukan Hari Ini, Kompolnas Hadir Tentukan Nasib Richard Eliezer

Terkait dengan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, majelis hakim berpendapat, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan panduan terkait hal itu. Salah satu syaratnya, terdakwa melakukan tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya dan bukan pelaku utama.

“Serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan,” kata dia.

Menurut hakim, memang ada tekanan psikis yang dihadapi Eliezer saat mengeksekusi mati Brigadir J. Namun, tekanan psikologis tetap harus memperhatikan sisi lain, yaitu tekanan psikologis untuk bertindak dengan benar. Sementara Eliezer merupakan rekan sesama ajudan yang selama ini tidak memiliki masalah satu sama lain. Dengan demikian, hakim menolak pembelaan hukum Eliezer.

“Di samping itu kesadaran terdakwa mengetahui perintah yang diberikan adalah salah. Dan tidak sesuai moral maupun hukum. Sehingga jika dihadapkan pada situasi yang demikian, seharusnya terdakwa berpegang teguh pada kebenaran,” kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
masing-masing dijatuhi hukuman selama 15 dan 13 tahun penjara. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
justice collaborator PN Jakarta Selatan Richard Eliezer sidang vonis Vonis Sidang Richard Eliazer

Berita Lainnya

Tangkapan layar video pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario

22 Agustus 2023

Hakim Tunggal Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

10 April 2023

LPSK Siap Lindungi Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

15 Maret 2023

Alasan LPSK Hentikan Perlindungan bagi Richard Eliezer

10 Maret 2023

Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Bui

27 Februari 2023

Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin Digelar Hari Ini

23 Februari 2023

Hasil Sidang Kode Etik Nyatakan Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

22 Februari 2023

Hasil Sidang Etik Bharada E Ditentukan Hari Ini, Kompolnas Hadir Tentukan Nasib Richard Eliezer

22 Februari 2023

LPSK: Richard Eliezer Punya Nilai Lebih sebagai Justice Collaborator

17 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.