Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»ICJR Desak Perwira Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihukum Pidana

ICJR Desak Perwira Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihukum Pidana

Hukum Herry Supriyatna10 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Erasmus Napitupulu (sumber: Youtube @ FOKAL Channel)

Jakarta (pilar.id) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan proses pidana terhadap semua pelaku yang menghalangi proses pengusutan kasus (obstruction of justice) dan terlibat dalam proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan sungguh-sungguh dan secara terbuka.

Sebanyak 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J, sebanyak 31 orang diduga melanggar kode etik. Diantaranya, 11 personel telah dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

“Tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Lalu selanjutnya, ia meminta Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh polisi ke depan. Langkah tersebut untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Belajar dari kasus seperti pembunuhan brigadir J, kata dia, Kompolnas dan Propam tidak mampu untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY, namun berfokus pada pengawasan kepolisian.

“Hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga  Temui Bharada E, LPSK Tiba di Bareskrim Polri

Ketiga, dalam proses penyusunan RKUHP saat ini perlu lebih tegas untuk mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice, termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum.

Keempat, Erasmus meminta Presiden Jokowi dan DPR untuk segera mendorong adanya perubahan KUHAP untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku polisi dalam sistem peradilan khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan.

“Perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan (judicial scrutiny),” tegasnya.

Proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berkembang. Selain Bharada E, penyidik juga telah menetapkan Brigadir RR, KM, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol FS sebagai tersangka, sehingga sampai saat ini sudah ada 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

ICJR sejak awal proses penyidikan kasus ini telah menyerukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan ketika diketahui ada upaya menghilangkan bukti rekaman CCTV.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada awal kasus ini dibuka ke publik sempat menyatakan bahwa kamera CCTV rumah tersangka Irjen Pol FS telah rusak dua minggu sebelum kejadian. Namun hingga saat ini masih belum jelas bagaimana kelanjutan proses pemeriksaan terhadap Kapolres Jaksel tersebut.

Di samping proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, ICJR kembali menyerukan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh para anggota Polri juga harus berjalan.

Baca Juga  Kapolri Tangkap 21 Penimbun BBM, Stok BBM Subsidi Aman dan Akan Tepat Sasaran

Tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, namun proses pidana terhadap semua pelaku juga tetap harus ditempuh. Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, hukuman terhadap pelaku yang menjabat sebagai aparat penegak hukum tersebut seharusnya bisa diperberat dibanding jika pelakunya warga sipil, sebab aparat tersebut diberi kewenangan besar yang kemudian disalahgunakan.

Kasus ini akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum.

“Meski ke depannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat, khususnya dalam upaya pembaharuan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir saat ini,” tutupnya. (her/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Brigadir J Erasmus Napitupulu ICJR Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Mako Brimob Polri

Berita Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri cek kesiapan Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan untuk memastikan arus mudik aman dan lancar.

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Kesiapan Pengamanan

23 Maret 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmikan dua SPPG dan groundbreaking 10 SPPG di Kalimantan Selatan

Kapolri Resmikan dan Groundbreaking 10 SPPG di Kalsel, Dukung Program MBG

22 Agustus 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tanam mangrove di Mempawah, Kalbar, demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman abrasi.

Kapolri Tanam Mangrove di Kalbar: Jaga Alam Demi Masa Depan Anak-Cucu Bangsa

8 Agustus 2025
Ustaz Abdul Somad sambut Kapolri Jenderal Sigit di Riau.

Ustaz Abdul Somad Sambut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Awal Persahabatan Tak Terpisahkan

14 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat dalam Upacara Korps Raport di Mabes Polri

1 Mei 2025
Aiptu Jimmy Farma dirikan Pondok Al-Qur’an gratis untuk anak kurang mampu di Pekanbaru dan raih apresiasi dari Kapolri atas pengabdiannya.

Aiptu Jimmy Farma, Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis yang Raih Apresiasi dari Kapolri

27 April 2025
Karo penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Dok Humas Polri)

Tiga Personel Polri Gugur dalam Tugas di Lampung, Kapolri Berikan KPLB Anumerta

18 Maret 2025
Salah satu mahasiswa Madiun penerima penghargaan dari Kapolri (foto: Dok Humas Polri)

15 Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri atas Dukungan Ketahanan Pangan

27 Februari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.