Jayapura (pilar.id) – Kasus korupsi dana hibah senilai Rp 25,8 miliar di Kabupaten Mappi makin menunjukkan jalan terang. Tepatnya saat Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua ASN tersangka, Kamis (11/8/2022).
Seperti dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu di Jayapura, dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah TT, 57 tahun, PLT Asisten II Pemda Boven Digoel, dan LS, 50 tahun, saat ini menjabat Kasie SDMK Dinkes Kab.Mappi.
Napitupulu mengatakan, kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerjasama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.
“Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Dana sebesar Rp 25,8 miliar itu, lanjut dia, dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017. Dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar
Rp 8.509.708.120,-.
Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu berasal berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620-.
Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kab. Merauke.
Dia mengatakan keduanya tidak ditahan karena kooperatif. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ret/hdl/ant)









