Jakarta (pilar.id) – Dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja, baik pemerintah pusat maupun daerah, tidak bisa tidak harus selalu mengacu pada undang-undang. Sebab, ada tanggung jawab besar terhadap pengelolaan anggaran negara yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat.
Untuk kepentingan tersebut, dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menyusun dan menyesuaikan perencanaan anggaran dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga, selain untuk meminimalisir terjadinya mal administrasi dan potensi korupsi, juga agar pembangunan di tingkat nasional dan daerah bisa sejalan dan efektif.
Demi membekali para Aparatus Sipil Negara (ASN) dengan kemampuan dalam melakukan reviu dan telaah anggaran tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Diklat reviu RKA-PD yang dilaksanakan di Hoten Harper byu Aston, Jakarta ini akan diberikan pada dua angkatan ASN dan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 18 Maret 2022.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran yang sangat penting serta strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
APIP selaku Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
“APIP dituntut untuk lebih mengetahui secara komprehensif atas pemahaman perencanaan dan penganggaran, karena sejatinya tugas dan fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah. Tidak hanya pada saat pertanggungjawaban atas pelaksanaannya saja, tetapi dimulai sejak disusunnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan APBD,” katanya, Senin (14/3/2022).
Sugeng mengingatkan, reviu terhadap RKA-PD akan dapat meningkatkan kualitas APBD dan/atau perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahannya. Hal ini membuat prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah dapat sejalan dan tercapai secara efektif dan efisien.
Di akhir sambutannya, Sugeng berharap melalui pembekalan diklat tersebut para peserta dapat mempersiapkan diri terhadap persaingan dengan menanamkan konsep bekerja bersama-sama atau kolaborasi.
Kegiatan diklat ini didukung pula oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya berasal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sekretariat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan BPSDM Kemendagri. (fat)