Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pengamat: Tiga Alasan Mengapa Pasal Penghinaan Tak Relevan dalam RKUHP

Pengamat: Tiga Alasan Mengapa Pasal Penghinaan Tak Relevan dalam RKUHP

Peristiwa Herry Supriyatna31 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi penegakan hukum (foto: pixabay)

Jakarta (pilar.id) – Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak perlu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Paling tidak, ada tiga pertimbangannya. Pertama, pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, tentu aneh kalau MK sudah membatalkan tapi dimunculkan kembali.

Padahal, kata Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini, semua anak bangsa tahu kepurusan MK bersifat final. Karena itu, tidak ada alasan apa pun untuk memghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.

“Kalau hal itu dilakukan akan muncul ketidakpastian hukum. Hal demikian tentu tidak boleh terjadi di negara hukum,” kata Jamiluddin kepada pilar.id, Rabu (31/8/2022).

Dua, lanjutnya, di banyak negara penghinaan terhadap simbol negara tidak diperbolehkan. Bagi siapa yang menghina simbol negara dapat dipidanakan.

Namun di Indonesia, presiden dan wakil presiden bukanlah simbol negara. Karena itu, tentu tidak relevan bila dimasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ketiga, negara demokrasi pada umumnya sudah tidak memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Sebab, dalam demokrasi hak setiap warga negara sama di depan hukum.

“Oleh karenanya, bila ada pengaturan khusus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, maka prinsif sama di depan hukum sudah diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, dalam negara demokrasi pengawasan jalannya pemerintah dilakukan oleh rakyat. Pengawasan berupa kritik yang disampaikan rakyat kerap dipersepsi penghinaan oleh presiden atau wakil presiden. Akibatnya, rakyat kerap dipersalahkan sudah melalukan penghinaan.

Baca Juga  Ingin Polemik RKUHP di Masyarakat Selesai, Ini Permintaan Jokowi kepada Mahfud MD

Jadi, persepsi presiden atau wakil presiden kerap dimenangkan oleh aparat hukum. Akibatnya, persepsi rakyat kerap menjadi salah.

Padahal dalam negara demokrasi, pemiliknya adalah rakyat. Kalau pemilik negara yang kerap dipersalhkan, maka hakekat demokrasi dengan sendiri telah hilang.

“Maka atas tiga pertimbangan tersebut, seharusnya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ditiadakan di RKUHP. Semua itu demi kepastian hukum dan demokrasi di Indonesia,” tutupnya. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Jamiluddin Ritonga Pengamat politik Universitas Esa Unggul RKUHP

Berita Lainnya

Kembali Berunjuk Rasa Tolak RKUHP, Massa : Kemunduran Demokrasi dan HAM

11 Desember 2022

Polisi Temukan Belasan Kertas di TKP Bom Bunuh Diri, Ada Soal RKUHP hingga Bertuliskan China

7 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

RKUHP Sudah Disahkan Jadi UU, Berikut Pasal-pasal yang Masih jadi Kontroversi

6 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

5 Desember 2022

Bakal Disahkan Besok, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

5 Desember 2022

Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalah, CISDI Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP

2 Desember 2022

Masukan Tak Digubris, Masyarakat Lakukan Aksi Bentang Spanduk di CFD Tolak Pengesahan RKUHP

27 November 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Jika KIB Usung Ganjar, Sebagian Kadernya Diprediksi akan Kabur!

26 November 2022

RKUHP Bakal Disahkan, YLBHI: Memiliki Paradigma Hukum yang Menindas dan Diskriminatif

25 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.