Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen
  • Film Animasi Garuda di Dadaku Tayang Saat Piala Dunia 2026, Bukti Kekuatan Karya Anak Bangsa Mendunia
  • UINSA Dukung Platform Insight Diktis, Langkah Strategis PTKIN Gaet 100.000 Mahasiswa Asing
  • SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
  • Pemprov Jatim Borong Dua Penghargaan AI Nasional, Khofifah Percepat Transformasi Digital Berbasis AI
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»4 Terdakwa Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Dituntut Hukuman Mati

4 Terdakwa Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Dituntut Hukuman Mati

Hukum M. Fathur Rohman31 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamudin Sewang, menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (31/8/2022).

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Makassar membacakan dakwaan serta tuntutan yang akan diancamkan pada para tersangka. Keempat terdakwa, diancam dengan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana yang telah mereka lakukan.

Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan diduga otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.

“Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” papar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As’ad, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8/2022).

Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.

Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.

Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.

Baca Juga  Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap ke Publik, Tapi di Persidangan

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat karena mengenakan kursi roda saat sidang perdana.

Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar mengelar rekonstruksi kasus penembakan Sewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.

Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp200 juta, dan baru mendapatkan Rp90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R yang juga sebagai pegawai Dinas Perhubungan Makassar.

Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Pembunuhan anggota Dishub di Makassar pembunuhan berencana Pengadilan Negeri Makassar

Berita Lainnya

Konferensi pers terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan korban pegawai koperasi

Hutang Koperasi Berbuntut Pembunuhan Berencana dan Pencurian di Palembang

2 Juli 2024
Konferensi pers Polrestabes Palembang terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Palembang (foto: Dok Humas Polri)

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana dengan Korban Ibu dan Anak di Palembang

18 April 2024

Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Diungkap ke Publik, Tapi di Persidangan

9 September 2022

Bharada E Terlibat Pembunuhan Berencana? Ini Analisa Pakar Psikologi Forensik

4 Agustus 2022

Sering Dituduh Mencuri, Lelaki Asal Surabaya Ini Pukul Pemilik Toko Kelontong Hingga Tewas

22 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi uang rupiah (foto: Mufid Majnun, unsplash)

IHSG Tembus 6.000 dan Rupiah Menguat, Saham BUMN Jadi Motor Penggerak Kepercayaan Investor

12 Juni 2026
Danantara Indonesia

Obligasi Global Perdana Danantara USD1,5 Miliar Diserbu Investor Dunia, Pesanan Tembus USD4,6 Miliar

12 Juni 2026
BRI Jazz Gunung Series 2026 digelar di Bromo dan Slamet, menghadirkan kolaborasi musik jazz, wisata alam, budaya, dan UMKM lokal.

BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya

9 Juni 2026
ION WATER mendukung AirAsia HYROX Jakarta 2026 yang diproyeksikan menarik ribuan peserta internasional dan memperkuat ekosistem fitness nasional.

ION WATER Dukung AirAsia HYROX Jakarta 2026, Perkuat Ekosistem Fitness dan Sport Tourism Indonesia

9 Juni 2026
Rio Ngumoha (sumber foto: instagram @rio_ngumoha)

Tampil Gemilang Bersama Inggris, Rio Ngumoha Tetap Gagal ke Piala Dunia 2026 karena Aturan FIFA

9 Juni 2026
Berita Lainnya
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

13 Juni 2026
Garuda di Dadaku (2026)

Film Animasi Garuda di Dadaku Tayang Saat Piala Dunia 2026, Bukti Kekuatan Karya Anak Bangsa Mendunia

13 Juni 2026
UINSA mengikuti sosialisasi Platform Insight Diktis Kemenag untuk memperkuat internasionalisasi PTKIN dan menarik mahasiswa asing ke Indonesia.

UINSA Dukung Platform Insight Diktis, Langkah Strategis PTKIN Gaet 100.000 Mahasiswa Asing

13 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.