Surabaya (pilar.id) – Sudah lebih dari satu bulan sejak kejadian penganiayaan di jalan Manukan Tama A3 itu terjadi. Ketika itu, 7 Januari 2022, seorang pemilik toko kelontong ditemukan bersimbah darah di depan rumahnya akibat luka di bagian kepala.
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian hingga lebih dari satu bulan, Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Pelaku yang juga warga Surabaya pun berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Pelaku berinisial HD, 321 tahun mengaku geram dan dendam dengan korban. Sebab, ketika dirinya bekerja di Probolinggo, di tempat keponakan korban, HD sering dituduh melakukan pencurian di tempat kerja. Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, pada Senin (21/02/2022).
“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Dalam melaksanakan aksinya, dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah sangat matang merencanakan aksinya.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban. Ketika korban kemudian keluar untuk mengecek masalah lampu yang mati, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
Mula-mula pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Setelah itu, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan paving dengan membabi buta.
Hal itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.
Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jel/fat)