Yogyakarta (pilar.id) – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyerahkan 26 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2021 kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (27/9/2022).
Penyerahan sertifikat penetapan WBTb ini merupakan tahapan terakhir setelah proses pencatatan, pengajuan penetapan, verifikasi tim ahli, dan sidang penetapan WBTb Indonesia tahun 2021.
Pada Perayaan WBTb DIY tahun 2021 terdapat 26 WBTb yang terdapat di empat Kabupaten dan satu Kota di DIY dengan lima domain di antaranya Seni Pertunjukan, yakni beksan Lawung Alit wilayah Keraton Yogyakarta Hadiningrat, Beksan Inum dan Bedhaya Angron Akung wilayah Kadipaten Pakualaman, Incling wilayah Kulon Progo, Langen Toyo dan Trengganon wilayah Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, domain Upacara Adat Ritus Upacara Tradisional, Labuhan Merapi dan Upacara Adat Tarapan wilayah DIY, Nyadran Agung Makam Sewu wilayah Bantul, Upacara Adat Gumbregan, Upacara Adat Tradisi Babad Dalan, Ngalangi wilayah Gunungkidul, Upacara Adat Luwaran Tuksono, Upacara Adat Gondangho wilayah Kulon Progo, Upacara Bersih Desa Mbah Bregas, Upacara Adat Tuk Si Bedug, Upacara Bathok Bolu wilayah Sleman.
Kemudian domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Thiwul wilayah DIY, Lemper, Gudeg Manggar wilayah Bantul, Kerajian Perak Kotagede Jemparingan Yogyakarta, wilayah Kota Yogyakarta. Lalu, domain Tradisi dan Ekspresi Lisan, sengkalan Yogyakarta wilayah Keraton Yogyakarta Hadiningrat, Motif Batik Yogyakarta Wilayah DIY, Metode belajar sariswara Ki Hajar Dewantara, wilayah Kota Yogyakarta. Serta domain Pengetahuan Dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam Semesta tradisi Wiwitan Panen Padi wilayah DIY.
Dalam kesempatan ini, Sri Sultan HB X mengingatkan kembali terkait UU Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memerintahkan kepada daerah untuk melakukan pelestarian, pengembangan, terhadap budaya-budaya lokal sebagai dasar dari ketahanan bangsa dan negara di masa depan.
Sultan berharap, baik Provinsi DIY atau Provinsi lainnya benar-benar melaksanakan pelestarian dari sejarah panjang sebelum RI, dari masing-masing Provinsi paling sedikit mempunyai lima identitas.
“Sebetulnya aktivitas-aktivitas yang ada itu, perlu kita lestariken dan bisa didaftarken menjadi WBTb. Hanya kita, mungkin sulit untuk menemukan, membuat keterangan yang jelas asal usulnya saat itu,” terangnya.
Tapi, lanjutnya, kita dibangun dengan strategi budaya, di dalam membangun peradaban masing-masing etnik, yaitu bahasa lokal, menu makanan lokal, cara berpakaian lokal, tradisi, dan filosofi. Tidak hanya di DIY, tapi seluruh Indonesia mempunyai lima etnik identitas itu
Menurutnya, semua itu tidak hanya didasari pada cipta rasa dan karsa, namun harus diwujudkan menjadi karya nyata. Karena semua karya nyata adalah produk kebudayaan, semua karya manusia mempunyai potensi sosial, ekonomi yang membangun antar hubungan.
Hanya saja, daerah lain sering kesulitan dalam menemukan atau mencari data untuk bisa sesuatu produk yang diusulkan itu kurang meyakinkan atau kurang data atau masih diragukan.
“Memang ini tidak mudah. Tadi sudah disampaikan, dari yang diajukan 700 lebih, akhirnya yang bisa dibahas hanya 200, berarti yang 500 itu kesulitan untuk bisa meyakinkan tim,” kata Sultan.
Memang, imbuhnya, hal seperti ini makin lama makin sulit untuk bisa mencari data. “Kami berharap, baik di Yogyakarta atau Provinsi lain, bisa dari awal ada kemauan untuk mencatat produk-produk yang dihasilkan oleh generasi-generasi terdahulu atau sekarang yang bisa kita ingat. Yang penting, bagaimana cara mengilustrasikan di dalam pengajuan itu memang bisa tertulis, lengkap untuk memberikan kemudahan kalau mau didaftarkan,” jelasnya.
Selain itu, dalam perayaan WBTb ini, akan dilanjutkan dengan adanya Yogyakarta Cultural Heritage Poster Exhibition “Pusaka Inspirasi Indonesia” yang menampilkan pameran 134 poster WBTb, workshop, seni pertunjukkan, serta game WBTb di sepanjang Jalan Malioboro hingg Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada 3-31 Oktober 2022. (riz/hdl)










