Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani menilai, pemerintah masih abai untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Karena itu, Netty mengajak seluruh jajaran pemerintah dan anggota parlemen agar dapat bekerja sama untuk menetapkan RUU ini di masa sidang ke depan.
“Kita memiliki utang peradaban lebih dari 18 tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan ini masih terbengkalai,” kata Netty, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dia mendorong agar pemerintah juga dapat memberikan perhatian pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Netty menjelaskan, perhatian terhadap pekerja rumah tangga juga harus dilakukan karena selama ini masih terdapat kekerasan-kekerasan yang dialami oleh mereka.
“Beberapa waktu lalu kita lihat, betapa pekerja rumah tangga mengalami kekerasan dari majikannya. Dalam forum terhormat ini, saya mendorong agar kita juga memperhatikan RUU ini,” ujarnya.
Ia berharap, RUU Perlindungan Rumah Tangga menjadi inisiatif DPR. “Sebagai upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia, melalui forum ini mudah-mudahan kita semua bersepakat untuk menjadikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU inisiatif DPR RI,” tutupnya.
Untuk diketahui, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini diusulkan oleh Komisi IX DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pada periode keanggotaan DPR 2009-2014, RUU ini sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Ada beberapa hal yang melatar belakangi RUU tersebut diusulkan, antara lain jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa. Ironisnya, sebanyak 12 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 90 persennya merupakan perempuan. (ach/hdl)









