Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutikcal Industries Ditetapkan Sebagai Tersangka

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutikcal Industries Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum Achmat D17 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala BPOM Penny K Lukito

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan dua tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak. Kedua tersangka tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutikcal Industries.

“Telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, BPOM juga telah mencabut izin dua perusahaan farmasi tersebut. Kedua perusahaan tersebut dicabut izinya karena diduga menggunakan pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman pad produk obat-obatan yang mereka produksi.

PT Yarindo Farmatama beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten. Sedangkan, PT Universal Pharmaceutical Industry berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, Penny juga menyampaikan 3 perusahaan lain yang melakukan pelanggaran dan berikan sanksi administrasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Subros Farma.

“Berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar. Kemudian penghentian produksi obat sirop, penarikan semua sirop dari peredaran, dan pemusnahannya dari semua persediaan produk sirop tersebut,” kata Penny.

Sementara, dua pedagang besar farmasi lainnya PT Tirta Buana Kemindo dan PT Mega Setia Agung Kimia telah diidentifikasi adanya oknum yang sengaja memanfaatkan celah dalam jaminan sistem keamanan dan mutu dari hulu ke hilir. Selain itu, kedua perusahan tersebut ditemukan unsur kelalaian dalam memenuhi penjaminan mutu produk.

Baca Juga  Dinilai Bahayakan Konsumen AMDK, BPOM Diminta Percepat Pelabelan Galon Guna Ulang

BPOM, lanjut Penny, memastikan perusahaan farmasi tersebut mendapatkan hukuman setimpal yang memiliki efek jera. Saat ini, BPOM masih memproses penyidikan terhadap industri farmasi lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Subros Farma dan akan segera mengumumkan tersangka baru. (ach/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

BPOM gangguan ginjal akut PT Afi Farma PT Samco Farma PT Subros Farma PT Universal Pharmaceutikcal Industries PT Yarindo Farmatama

Berita Lainnya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar

BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Lebaran 2026, Mayoritas Ilegal dan Kedaluwarsa

15 Maret 2026
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi di Indonesia

UGM Dukung Uji Klinis Vaksin TBC M72: Epidemiolog Tegaskan Bukan Kelinci Percobaan

20 Mei 2025
Sebagian produk yang izin edarnya dicabut BPOM, karena dinilai melanggar norma kesusilaan dalam materi promosi.

BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetik dengan Promosi Tidak Senonoh, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

30 April 2025
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar

Ancaman Silent Pandemic, Kepala BPOM RI Ingatkan Bahaya Resistansi Antimikroba

4 Januari 2025
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar

Kepala BPOM Ungkap Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Kefarmasian

6 Desember 2024
Kepala BPOM, Penny K. Lukito

BPOM Kawal Pengembangan Sorgum dari Hulu Ke Hilir

3 November 2023
Konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di kawasan Bandara Soetta

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia

10 Agustus 2023
Ilustrasi makanan instan yang menyajikan iming-iming kemudahan dalam penyajian (foto: Jeff Siepman, unsplash)

Lagi! Mie Instan Indonesia Ditolak Taiwan, DPR Minta BPOM Lakukan Mitigasi

26 April 2023
Badan Pengawan Obat dan Makanan

Bulan Ramadhan, Satgas Pangan Gabungan Polres Kediri Sidak Dua Pasar Tradisional

24 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.