Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengumumkan dua tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak. Kedua tersangka tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutikcal Industries.
“Telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, BPOM juga telah mencabut izin dua perusahaan farmasi tersebut. Kedua perusahaan tersebut dicabut izinya karena diduga menggunakan pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman pad produk obat-obatan yang mereka produksi.
PT Yarindo Farmatama beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten. Sedangkan, PT Universal Pharmaceutical Industry berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, Penny juga menyampaikan 3 perusahaan lain yang melakukan pelanggaran dan berikan sanksi administrasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Subros Farma.
“Berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar. Kemudian penghentian produksi obat sirop, penarikan semua sirop dari peredaran, dan pemusnahannya dari semua persediaan produk sirop tersebut,” kata Penny.
Sementara, dua pedagang besar farmasi lainnya PT Tirta Buana Kemindo dan PT Mega Setia Agung Kimia telah diidentifikasi adanya oknum yang sengaja memanfaatkan celah dalam jaminan sistem keamanan dan mutu dari hulu ke hilir. Selain itu, kedua perusahan tersebut ditemukan unsur kelalaian dalam memenuhi penjaminan mutu produk.
BPOM, lanjut Penny, memastikan perusahaan farmasi tersebut mendapatkan hukuman setimpal yang memiliki efek jera. Saat ini, BPOM masih memproses penyidikan terhadap industri farmasi lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Subros Farma dan akan segera mengumumkan tersangka baru. (ach/hdl)