Jakarta (pilar.id) – Pihak dari Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri setelah mendengarkan pertimbangan berbagai pihak.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Arman menambahkan, Ferdy Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik soal gugatan tersebut/
Selain itu, Arman menambahkan, pencabutan gugatan juga disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.
Saat ini, Ferdy Sambo malah menyesali perbuatannya tersebut yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.
“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini,” sambungnya. (ade)