Semarang (pilar.id) – Kabar gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 naik tersebut sudah diumumkan. Tertuang dalam keputusan Surat Kemenkeu di tahun 2022.
Di ketahui gaji di Pemilu 2024 untuk para petugas Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding pada Pemilu 2019.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menentukan final besaran gaji terbaru untuk Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Pada Surat Keputusan Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Selain itu, Kemenkeu juga menetapkan kebijakan kenaikan gaji para petugas lainnya di Pemilu 2024 juga.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dan lainnya di Pemilu 2024 semuanya naik.
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 naik dengan besaran yang cukup signifikan bagi kesejahteraan mereka.
Pada Pemilu serentak 2024 ada kenaikan gaji Panwaslu Desa, dibanding saat Pemilu 2019 yang lalu.
Berikut rincian gaji Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan PTPS, untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Kemenkeu.
– Ketua Panwaslu Kecamatan, Gaji di 2019 Rp 1.850.000, di 2024 naik Rp 2.200.000.
– Anggota Panwaslu Kecamatan, gaji di 2029 Rp 1.650.000, di 2024 naik Rp 1.900.000.
– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650.000 naik menjadi Rp 1.000.000.(Aam)