Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Usut Tuntas Dugaan Penipuan Konser Palsu Hadirkan Sheila On 7 di Pontianak

Usut Tuntas Dugaan Penipuan Konser Palsu Hadirkan Sheila On 7 di Pontianak

Hukum Dina Prihatini10 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Pontianak (Pilar.id) – Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalimantan Barat Hendri Pramono mengataka pihak kepolisian mesti bergerak cepat dan tegas menindak dugaan Penipuan Konser Palsu yang menghadirkan Sheila On 7.

Seperti diketahui kasus itu mencuat, setelah akun Instagram @bergembirafest membuat unggahan bertajuk ‘Bergembira Fest’ tentang konser yang menghadirkan Sheila On 7 akan dihelat pada 20 Maret 2023. Sementara tidak informasi mengenai lokasi konser. Padahal diketahui bahwa Sheila On 7 tidak ada jadwal manggung di Kota Pontianak. Tak sedikit yang menjadi korban atas pemalsuan tiket ini mengingat band Sheila On 7 banyak disukai dan konsernya selalu ditunggu-tunggu.
“Peminat konser di Pontianak ini kebanyakan kawula muda dan pasti akan selalu booming. Jadi beberapa orang yang suka konser pasti akan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan tiket untuk nonton konser. Ada yang harus memesan melalui presale atau pesan dulu bahkan harganya juga tidak murah apalagi jika membeli tiket pada presale terakhir. Inilah yang dijadikan momen oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi mereka,” tutur Hendri, Jum’at, (03/02).

Hendri melihat modus kejahatan yang dilakukan tidak lagi dengan cara-cara konvensional. Misalnya menawarkan tiket di stasiun kereta api, di depan venue konser, di sekitar lokasi acara olahraga. Aksi yang dilancarkan justru menggunakan media sosial. Umumnya calo tiket ini akan membeli tiket yang disediakan oleh pihak penyedia (biasanya dalam jumlah banyak) dan kemudian menjualnya lagi ke konsumen dengan harga yang lebih mahal.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan pentingnya crosscheck informasi yang beredar itu dengan cerdas, di sisi lain untuk pihak yang tidak bertanggung jawab seperti kasus ini bisa dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, dugaan ke sana itu ada, apalagi jika sudah ada terduga korban, polisi harus bergerak cepat,” ujar Hendri.

Baca Juga  347 Masjid di Pontianak, Ketua DMI Harapkan Terus Lakukan Inovasi dan Kreatifitas demi Umat

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalbar, Eka Kurnia Chrislianto juga menambahkan, bahwa permasalahan terkait ini bukan hanya ada soal dugaan pidana penipuan saja akan tetapi juga permasalahan ini pihak kepolisian dapat mengenakan Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Konsumen di sini tentu saja berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, paling tidak ada 3 (tiga) hak dasar konsumen yang dilindungi oleh hukum, pertama hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan, kedua, hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar dan ketiga, hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi,” ujar Eka.

Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar ini yang menurut Eka harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan khususnya di Kota Pontianak agar jadi atensi yang juga diperhatikan karena penjualan tiket dan segala bentuk yang berkaitan dengan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, harus dijamin dan dilindungi.
“Kepolisian harus usut tuntas dan Pemerintah Kota juga harus ikut berpartisipasi juga dalam melihat persoalaan perlindungan konsumen ini, terlebih konser musik ternyata membawa berkah bagi sektor pariwisata bagian akomodasi dan destinasi jadi gebrakan peningkatan perlindungan hukum juga harus diperhatikan secara serius,” tutup Eka. (din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
LBH Tangan Hati Penipuan Tiket Konser Pontianak Sheila on 7 UU ITE

Berita Lainnya

Aila Afifah (13) asal Pontianak menjadi calon jemaah haji termuda Indonesia 2026, berangkat menggantikan ibunya yang telah wafat.

Semangat Aila Afifah: Calon Jemaah Haji Termuda Asal Pontianak, Berangkat Gantikan Almarhumah Ibu

16 April 2026
Telkomsel siagakan Hyper 5G, COMBAT, dan optimalisasi 470 BTS untuk dukung kelancaran Cap Go Meh 2026 di Singkawang dan Pontianak.

Telkomsel Siagakan Hyper 5G dan COMBAT untuk Dukung Cap Go Meh 2026 di Singkawang dan Pontianak

4 Maret 2026
Kota Pontianak (foto: Rendi iD, pexels)

Hari Jadi ke-254 Pontianak, Wali Kota Ingatkan Pentingnya Sinergi Pemerintah Kota, Provinsi, dan Pusat

22 Oktober 2025
Kampanye larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya di Pontianak

Pontianak Berlakukan Larangan Kantong Plastik, Menuju Kota Ramah Lingkungan

5 Januari 2025
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto (foto: Dok Kominfo Kota Pontianak)

Pj Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tertib dan Jaga Keamanan di Malam Tahun Baru

30 Desember 2024
Sheila On 7

Sheila On 7 Luncurkan Memori Baik, Single Baru tentang Kisah Emosional Orang Tua dan Anak

26 November 2024
Grup ABM, khususnya CKB Logistics, diharap dapat memperluas jangkauan bisnis sekaligus menciptakan peluang baru

CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak untuk Dukung Industri Pertambangan Kalimantan Barat

25 September 2024
Ilustrasi kesibukan di kebun sawit

Komisi VII Rekomendasikan Pembentukan Pansus untuk Penyelesaian Peremajaan Sawit

21 September 2024
Ganjar Pranowo datang ke PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memberikan dukungan pada relawannya, Palti Hutabarat yang tersangkut kasus UU ITE.

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Fokus pada Persaudaraan dan Kemanusiaan

30 Juli 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.