Kubu Raya (pilar.id) – Dua maling yang beraksi di Komplek Pergudangan Adisucipto di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jumat (21/4/23) pukul 02.00 Wib pagi ditangkap polisi. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
Kedua Residivis ini ditangkap Tim Joker Polsek Kubu Raya setelah mencuri satu dus kornet, satu dus keju Gold, satu dus keju Spready dan empat dus Kit B2B 115 Ml. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok Rolling Door area Gudang. Akibat perbuatan pelaku, korban menelan kerugian sebesar Rp6.500.000.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih membenarkan penangkapan dua residivis pencurian.
Pelaku dua orang pria ini adalah Hasen (43) seorang Pria asal Pontianak yang beralamat di Gang Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) pria asal Pontianak yang beralamat di Gang Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti. Selama 13 hari tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut,” terang Hasiholan.
Hasiholan menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku Residivis tersebut. Naas pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan. Kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,” kata AKP Hasiholan.
AKP Hasiholan mengungkapkan bahwa pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor jenis HONDA NF 125 TR warna Hitam KB 4649 OO pada Minggu (9/4/23) jam 17.00 Wib.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya,” tegas AKP Hasiholan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(din)