Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pengacara Tuding Hakim Pilih Langkah Populis

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pengacara Tuding Hakim Pilih Langkah Populis

Hukum Retno Wulandari10 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Sumbar (foto: dok beritajatim.com)
Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Sumbar (foto: dok beritajatim.com)

Surabaya (pilar.id) – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, telah mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kepemilikan narkoba.

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa, Ronald Talaway, mengatakan bahwa majelis hakim telah mengabaikan penerapan hukum dalam putusannya.

“Majelis hakim lebih memilih suatu hal yang populis ketimbang melihat secara hukum kasus tersebut. Intinya kami mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut sangat berbeda dengan pandangan hukum kami serta belum didasarkan pada penilaian fakta hukum yang benar,” jelas Ronald, Selasa (9/5/2023).

Seperti diberitakan beritajatim.com, hari ini (9/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Meskipun dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan putusan majelis hakim sama, tetapi lama hukuman yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa berbeda.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus narkoba, yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Baca Juga  Polres Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 9 Miliar Lebih dalam Sebulan

Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim mempertimbangkan bahwa Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hakim juga menyatakan bahwa Teddy, sebagai seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum, justru terlibat dalam kasus narkoba.

Namun, Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam putusannya. Teddy belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian serta prestasi sebagai hal meringankan. (ret/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kapolda Sumatera Barat kasus narkoba PB Jakarta Barat Teddy Minahasa

Berita Lainnya

Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus narkoba sepanjang Februari 2026. Polisi menyita hampir 300 gram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita Hampir 300 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

7 Maret 2026
Polres Tangsel tangkap dua tersangka etomidate, termasuk WN China. 207 cartridge disita, 1.035 jiwa disebut terselamatkan.

Polres Tangsel Tangkap Dua Tersangka Etomidate, Satu WN China; 207 Cartridge Disita

27 Februari 2026
Polda Kaltim ungkap 163 kasus narkoba awal 2026, 202 tersangka diamankan. Polisi klaim selamatkan 43.761 jiwa dari bahaya narkotika.

Awal 2026 Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dan Amankan 202 Tersangka

26 Februari 2026
Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba dan obat keras di Kampung Kavling. Empat terduga pelaku diamankan dalam operasi dini hari.

Operasi Senyap di Bekasi, Polisi Amankan Empat Terduga Pengedar Obat Keras

2 Februari 2026
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Polres Serang Amankan Tiga Bandar dan Sita 14 Kilogram Barang Bukti

2 Februari 2026
Guru SD berstatus PPPK diamankan Polres Pringsewu karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu bersama pasangannya. Hukum tegak tanpa pandang bulu.

Guru PPPK Diciduk Polisi: Terjaring Operasi Narkoba Bersama Pasangan di Pringsewu

29 Januari 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN

BNN Tangkap Buronan Interpol Dewi Astutik di Kamboja, Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

2 Desember 2025
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya amankan bos hiburan malam berinisial MI, Minggu pagi. MI (28) diamankan bersama kekasihnya berinisial SA (21) di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat.

Polrestabes Surabaya Amankan Bos Hiburan Malam di Lobby Hotel

23 Oktober 2025
Pasutri pengedar ganja 3,7 Kg ditangkap Polres Cimahi. Ganja dikirim dari Aceh disamarkan sebagai obat herbal. Polisi kejar pemasok utama.

Pasutri Pengedar 3,7 Kg Ganja Dibekuk di Cimahi, Gunakan Modus Obat Herbal dari Aceh

3 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.