Surabaya (pilar.id) – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, telah mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kepemilikan narkoba.
Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa, Ronald Talaway, mengatakan bahwa majelis hakim telah mengabaikan penerapan hukum dalam putusannya.
“Majelis hakim lebih memilih suatu hal yang populis ketimbang melihat secara hukum kasus tersebut. Intinya kami mengajukan banding atas putusan tersebut karena putusan tersebut sangat berbeda dengan pandangan hukum kami serta belum didasarkan pada penilaian fakta hukum yang benar,” jelas Ronald, Selasa (9/5/2023).
Seperti diberitakan beritajatim.com, hari ini (9/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Meskipun dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan putusan majelis hakim sama, tetapi lama hukuman yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa berbeda.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus narkoba, yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.
Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim mempertimbangkan bahwa Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hakim juga menyatakan bahwa Teddy, sebagai seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum, justru terlibat dalam kasus narkoba.
Namun, Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam putusannya. Teddy belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian serta prestasi sebagai hal meringankan. (ret/hdl)