Jakarta (pilar.id) – Bank Indonesia (BI) memberikan dukungan untuk perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo), terutama di sektor perbankan, guna mengembangkan pasar keuangan yang maju dan modern, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mendorong stabilitas sistem keuangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA) pada tanggal 29 Mei 2023 di Jakarta.
Penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Sebanyak 76 bank, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah, dan 1 unit usaha syariah, turut serta dalam penandatanganan tersebut.
Total ada 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank yang ditandatangani. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pengembangan repo di tahun 2023, yang difokuskan pada dukungan untuk konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).
Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, mengungkapkan bahwa dalam 3 tahun terakhir, transaksi repo di pasar uang Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Nilai transaksi pasar uang pada tahun 2023 mencapai Rp11,4 triliun per hari, melebihi angka Rp0,5 triliun dan Rp4,4 triliun pada tahun 2020 dan 2021. Diharapkan, melalui transaksi repo yang didahului dengan penandatanganan GMRA, pasar uang dapat menjadi lebih aman.
Seluruh upaya ini tidak dapat dilakukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga memerlukan sinergi antara regulator, instansi, dan pelaku pasar.
Destry Damayanti menyampaikan tiga urgensi dalam pengembangan repo, yaitu pertama, transaksi repo sebagai sumber pembiayaan ekonomi nasional, kedua, perlunya implementasi primary dealers dalam Operasi Pasar Terbuka, dan ketiga, menjalankan mandat UU P2SK yang berkaitan dengan kewenangan BI dalam pasar uang dan valuta asing, serta dukungan untuk penguatan pasar keuangan termasuk repo.
Lebih lanjut, terkait dengan penandatanganan ini, diharapkan transaksi repo, yang sebelumnya didominasi oleh beberapa bank BUMN dan kemudian diikuti oleh bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, akan berkembang di bank-bank lainnya. Diperkirakan akan terjadi peningkatan sebesar 30% dalam jumlah kontrak repo pada tahun ini.
Transaksi repo akan semakin tinggi seiring dengan dukungan BI melalui transformasi pengelolaan operasi moneter dan partisipasi aktif pelaku pasar.
Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner OJK, juga menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan transaksi di pasar keuangan, termasuk transaksi repo.
Mengacu pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), transaksi repo memiliki peran penting dalam pasar uang dan pasar modal.
Penandatanganan GMRA ini diharapkan dapat mendorong penguatan pasar sekunder. Sudut pandang terkait repo perlu diubah, tidak hanya sebagai solusi bagi bank yang mengalami kesulitan, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong pendalaman pasar.
Upaya pengembangan pasar ini merupakan komitmen yang terus dilakukan oleh OJK dan BI, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Harapannya, transaksi repo di Indonesia tidak hanya didukung dari sisi pengawasan, tetapi juga oleh minat dari pelaku pasar, sehingga dapat terjadi pendalaman pasar dan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi pelaku jasa keuangan dalam mengelola likuiditas.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan salah satu prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi. Bank Indonesia mendorong agar lebih banyak bank memanfaatkan transaksi repo dengan melakukan penandatanganan perjanjian induk repo.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia dalam mendorong pengembangan repo sebagai inisiatif utama dalam pengembangan pasar uang yang modern dan maju, sesuai dengan visi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.
Pasar repo yang likuid akan mempercepat pendalaman pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan ekonomi nasional untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045.
Peran strategis dan manfaat yang timbul dari perkembangan transaksi repo perlu dipahami tidak hanya oleh regulator, tetapi juga oleh pelaku pasar. Upaya pengembangan transaksi repo dari sisi produk, partisipan, harga, dan infrastruktur akan terus disinkronkan dengan inisiatif pengembangan repo yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi pelaku pasar, serta elemen-elemen pelaku pasar.
Setelah seremoni penandatanganan ini, pemahaman tersebut akan ditingkatkan melalui sosialisasi tentang repo yang melibatkan narasumber dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Himpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN). (ret/hdl)