Bogor (pilar.id) – Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas standardisasi dan penilaian kesesuaian, telah menetapkan sebanyak 14.656 Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.192 SNI yang berkaitan dengan pertanian dan teknologi pangan.
Di tingkat internasional, terdapat standar yang mengatur keamanan pangan yang dikenal sebagai standar Codex. BSN ditunjuk sebagai Codex Contact Point Indonesia dengan tugas utama menangani Komite Nasional Codex Indonesia. Komite ini terdiri dari perwakilan dari kementerian, lembaga, pakar di bidang pangan, asosiasi industri makanan, dan asosiasi konsumen. Tugas utama dari organisasi ini adalah memperjuangkan posisi Indonesia dalam penyusunan standar internasional pangan di forum Codex Alimentarius Commission (CAC), terutama terkait keamanan pangan dan perdagangan pangan yang adil.
Hendro Kusumo, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, menyampaikan hal ini dalam acara Peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (07/06/2023). Indonesia telah menjadi anggota Codex Alimentarius Commission sejak tahun 1971.
Codex Alimentarius Commission adalah badan internasional yang didirikan berdasarkan FAO/WHO Food Standards Programme yang bertujuan untuk mengembangkan standar pangan internasional.
Menurut Hendro, standar Codex disusun dengan menggunakan prinsip analisis risiko dan didasarkan pada bukti ilmiah. Penerapan standar Codex bersifat sukarela, namun banyak negara anggota Codex yang menggunakan standar ini sebagai acuan dalam pengembangan standar dan regulasi pangan nasional.
Codex menetapkan Codex text berupa standar, pedoman, kode praktik, serta batas maksimum residu pestisida, residu obat hewan, batas maksimum kontaminan, dan bahan tambahan pangan.
Saat ini, Codex telah menetapkan 238 standar, 81 pedoman, dan 55 kode praktik. BSN mengelola 21 Komite Teknis terkait pangan, 10 SNI terkait Sistem Manajemen Keamanan Pangan, dan 16 SNI wajib terkait pangan.
Dengan adanya standar keamanan pangan ini, Hendro berharap dapat melindungi kesehatan masyarakat dan membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk mereka sehingga dapat memperluas akses pasar yang lebih luas. (mad/hdl)