Jakarta (pilar.id) – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Rabu (19/4/2023).
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah pesan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi kemungkinan perbedaan awal Syawal.
Menurut Yaqut, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M.
“Hal ini dikarenakan ada potensi perbedaan antara keputusan pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah dalam merayakan Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023,” jelasnya.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat ini akan diikuti oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pelaksanaan takbiran Idul Fitri dapat dilakukan di semua masjid, mushalla, dan tempat lain, dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pelaksanaan takbiran harus mematuhi ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Menag berharap khutbah Idul Fitri dapat menekankan pentingnya menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. (hdl)