Kuburaya (pilar.id) – Nekat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik Ibu mertuanya, RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi Hal itu ia lakukan akibat kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis Sabu.
Pelapor adalah Ibu mertua RM yang sudah tidak tahan atas kelakuan menantunya ini melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kubu Raya pada Tanggal 04 Oktober 2022
Akibat ulahnya, RM ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya. Penangkapan berlangsung dirumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya pada Selasa (4/10/22) sekira jam 14.00 wib
Diketahui motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuan nya di kampung beting seharga Rp 1.750.000 ribu kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal. Hasil dari penjualan motor tersebut Rp 900 ribu dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp 250 ribu dan dibelikan Narkoba jenis Sabu serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.
“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).
Menurutnya kronologis bermula pada hari Jumat 30 September 2022 sekira jam 17.00 wib Korban pulang kerumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya didalam rumah sudah tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya,
Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 RM pulang kerumah korban, di saat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.
“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta rupiah.
Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (din)