Blitar (pilar.id) – Pasangan kekasih AI (24) dan TY (22) ditangkap oleh Polres Blitar setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya ditangkap di kos mereka di Boyolangu, Tulungagung, hanya dua hari setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban R di warung kopi Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami amankan sepasang kekasih ini tak butuh waktu lama. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” ungkapnya pada Kamis (23/1/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang karyawan ekspedisi. Ia lupa mencabut kunci motor saat makan di warung kopi dan ayam geprek. Ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar bersama Polsek Talun langsung melakukan penyelidikan.
Sepeda motor korban akhirnya ditemukan di rumah G, warga Kelurahan Bringin, Wates, Blitar, yang mengaku membeli kendaraan tersebut seharga Rp 1,6 juta.
Saat diinterogasi, G mengungkapkan bahwa ia membeli motor dari M. Polisi pun melacak M, yang mengaku mendapat motor curian tersebut dari AI dengan harga Rp 1,2 juta. Setelah penyelidikan intensif, dua sejoli pelaku utama, AI dan TY, berhasil ditangkap. “Mereka melarikan diri usai menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut,” ujar AKBP Arif.
Saat ini, baik pasangan kekasih AI dan TY, maupun penadah G dan M, telah ditahan. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Blitar.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kejahatan. “Kami pastikan seluruh laporan masyarakat terkait curanmor akan kami sidik secara maksimal. Laporkan ke polisi, kami pastikan semua akan kami proses sesuai prosedur dan gratis,” tegasnya. (mad/hdl)