Surabaya (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah mengambil alih penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare.
“Kasus ini telah ditangani oleh Polda Jatim sejak Jumat pekan lalu,” kata Komisaris Besar Polisi Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, dalam konferensi pers di Surabaya pada Rabu (27/9/2023).
Farman menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendorong penyidik Polda Jatim untuk mengambil alih kasus ini, salah satunya adalah dampak yang luas dan kerugian yang signifikan yang diakibatkan oleh kebakaran ini.
“Kami memperkuat penyidikan karena dampaknya sangat besar dan menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih baik ke depannya. Oleh karena itu, kami mengambil alih kasus ini,” ungkap Farman.
Untuk mendalami penyelidikan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim akan bekerja sama dengan penyidik dari Polres Probolinggo.
“Kami telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk lebih mendalaminya, memberikan bimbingan, dan telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini,” tambah Farman.
Kejadian karhutla di Gunung Bromo bermula saat rombongan yang sedang melakukan sesi prewedding di savana atau Bukit Teletubbies menyalakan flare, yang menyebabkan percikan api mengenai rumput kering yang kemudian merembet.
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), seorang manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang ikut dalam rombongan tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu pengantin pria Hendra Purnama (39) dari Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Selain itu, terdapat MGG (38), kru prewedding dari Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ET (27), kru prewedding dari Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan ARVD (34), juru rias dari Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang juga berstatus sebagai saksi. (hdl)