Jakarta (pilar.id) – Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah akan mengadaptasi bisnis model dan financial model yang tidak merugikan APBN dalam skema pembangunan IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan, jurus pbamgunan yang dipakai pemerintahan saat ini akan berbeda dan tidak akan merugikan generasi mendatang.
“Kita tidak serta merta kemudian akan merugikan anak cucu kita kedepan. Sama sekali tidak,” kata Suharso, Selasa (18/1/2022).
Suharso mengatakan, pemerintah tidak akan menggunakan hutang jangka panjang dalam pembangunan IKN. Dengan adanya Undang-Undang (UU) IKN yang telah disahkan, ia memastikan, pembangunan IKN akan terus berlanjut meski sudah berganti presiden.
“Kita juga menghindari pembiayaaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu,” ucap Suharso.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru akhirnya disahkan menjadi UU. Hal ini disepakati dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam rapat, Puan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
“Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR.
Setelah Puan bertanya, seluruh anggota menyetujuinya. Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual. (her/fat)