Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepada polisi untuk menjelaskan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra yang tewas kecelakaan.
Habiburokhman juga meminta kepada Polri untuk menggugurkan status tersangka Hasya Attalah Syahputra karena kasusnya sudah dihentikan.
Hal itu perlu dilakukan agar keluarga mahasiswa UI tersebut tenang.
Terlebih lagi, Habiburokhman tak ingin nama institusi Polri tercoreng karena hal yang seperti ini.
“Kami mengusulkan agar Polri memberikan penjelasan bahwa status tersangka tersebut dengan sendirinya gugur karena kasusnya sudah disetop,” tuturnya, Jumat (3/2/2023).
“Yang jelas jangan sampai kinerja Polda Metro Jaya yang akhir-akhir ini sangat cemerlang jadi tercoreng karena mispersepsi terkait kasus Hasya ini,” sambungnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengapresiasi Polri karena melibatkan pihak eksternal saat proses rekonstruksi ulang.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus tertabraknya Hasya, yang langsung memerintahkan rekonstruksi ulang dengan melibatkan pihak eksternal,” ungkapnya.
Dengan adanya pihak eksternal yang terlibat, termasuk pers dan akademisi maka asas transparansi sudah terpenuhi.
Selain itu, publik juga bisa lebih memahami hasil penyidikan. (ade)









